Jumat, 30 Desember 2011

Ijarah


PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang

Di zaman sekarang sudah banyak berdiri lembaga-lembaga keuangan, baik yang bersifat syariah atau konvesional. Disamping itu antara keduanya mempunyai konsep yang sedikit berbeda, namun pada asalnya keduanya itu mempunyai maksud dan tujuan yang sama yaitu memperoleh keuntungan. Berbagai badan usaha yang tumbuh subur di negara kita ialah perbankan syariah.
Diantara fenomena yang terjadi pada pembahasan-pembahasan tersebut adalah transaksi yang disebut ijarah atau lebih dikenal dengan sewa-menyewa. Sebagai umat muslim kita semua sudah tahu bahwa ijarah itu adalah diperbolehkan, dan itu merupakan salah satu transaksi dalam muamalah yang sedang kita pelajari saat ini. Hal ini patut mendapatkan perhatian dan dukungan dari kita semua sebagai orang muslim. Dengan demikian laju perkembangan dan arah langkahnya akan tetap lurus sebagaimana yang digariskan syariat Islam.
Oleh karena hal itu, saya atas nama penulis berusaha mengenal lebih dalam tentang ijarah yang telah jelas dasar hukumnya dalam Al-Qur’an dan hadits. Dengan memahami hal tersebut, diharapakn kita dapat memahami hakikat transaksi ijarah yang benar menurut syariat yang ada.
  1. Rumusan Masalah
  1. Apa itu definisi ijarah?
  2. Apa dasar hukum ijarah?
  3. Apa saja syarat ijarah serta macam-macamnya?
  4. Bagaimana fitur dan mekanisme dalam ijarah?
  5. Apa objek ijarah?
  6. Bagaimana sifat dan hukum akaad ijarah?
  7. Bagaimana berakhirnya akad ijarah?


BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian Ijarah
Dalam fiqh muamalah, sewa-menyewa disebut dengan kata ijarah. Ijarah berasal dari kata "al-ajru" yang secara bahasa berarti "al-'iwadhu" yaitu ganti. Sedangkan menurut istilah syara', ijarah ialah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Lafal ijarah dalam bahasa Arab berarti upah, sewa, jasa atau imbalan. Dalam arti yang luas, ijarah bermakna suatu akad yang berisi penukaran manfaat dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu. Ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi keperluan hidup manusia, seperti sewa-menyewa, kontrak atau menjual jasa perhotelan dan lain-lain. Menurut etimologi, ijarah adalah menjual manfaat, demikian pula artinya menurut etimologi syarat. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan dikemukakan beberapa pendapat definisi ijarah oleh ulama-ulama fiqih :
  1. Ulama Hanafiah
Artinya akad suatu kemanfaatan dengan pengganti.
  1. Ulama Asy-Syafi’iyah
Artinya akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.
  1. Ulama Malikiah & Hanabilah
Artinya menjadikan suatu milik kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti.
Dari pengertian di atas, dapat dipahami bahwa ijarah adalah pengambilan manfaat suatu benda, dalam hal bendanya tidak berkurang sama sekali. Dengan perkataan lain, dalam praktik sewa-menyewa yang berpindah hanyalah manfaat dari benda yang disewakan, sedangkan kepemilikan tetap pada pemilik barang. Sebagai imbalan pengambilan manfaat dari suatu benda, penyewa berkewajiban memberikan bayaran. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa ijarah merupakan suatu kesepakatan yang dilakukan oleh satu atau beberapa orang yang melaksanakan kesepakatan yang tertentu dan mengikat, yaitu dibuat oleh kedua belah pihak untuk dapat menimbulkan hak serta kewajiban antara keduanya.

Dalam pengertian lain ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa.
Ada yang menerjemahkan sebagai upah mengupah. Menurut penulis keduanya benar, sebab penulis membagi ijarah menjadi dua bagian yaitu ijarah atas jasa dan ijarah atas benda.
Dalam hukum Islam, orang yang menyewakan diistilahkan dengan "mu’ajjir", sedangkan penyewa disebut "musta’jir" dan benda yang disewakan disebut "ma’jur". Imbalan atas pemakaian manfaat disebut "ajran" atau "ujrah". Perjanjian sewa-menyewa dilakukan sebagaimana perjanjian konsensual lainnya, yaitu setelah berlangsung akad, maka para pihak saling serah terima. Pihak yang menyewakan (mu’ajjir) berkewajiban menyerahkan barang (ma’jur) kepada penyewa (musta’jir) dan pihak penyewa berkewajiban memberikan uang sewa (ujrah).


  1. Dasar Hukum Ijarah

أعْطُوا الأجِيْرَ أجْرَهُ قَبْل أن يَجُف عَرَقَهُ
Berilah upah kepada orang yang kamu pekerjakan sebelum kering keringan mereka” (HR. Ibnuj Majah, al Tabrani, dan al-Tirmidzi)
أن رسول الله ص م إحْتَجَمَ وأعْطَى الحِجامَ أجْرَه
Rasul berbekam dan membayar upah kepada yang membekamnya” (HR. Bukhori dan Muslim)
Dalam periwayatan hadits-hadits tentang al-ijarah, sering kali terkait dengan beberapa aspek hukum muamalah lainnya seperti jual beli (buyu'), musyarakah dan lain sebagainya. Karena hal tersebut berkenaan dengan hukum perjanjian (akad). Unsur yang terpenting untuk diperhatikan yaitu kedua belah pihak cakap bertindak dalam hukum yaitu punya kemampuan untuk dapat membedakan yang baik dan yang buruk (berakal/tidak gila). Dengan demikian terjadi perjanjian sewa-menyewa yang kontras dan transparan dan tidak ada saling merugikan di antara kedua belah pihak. Adapun hadist lain yang menjadi dasar hukum yangv lain adalah:
عن عائشة رضى الله عنها قالت: إستأجر رسول الله صلى الله عليه وسلم و أبو بكر رجلا من بنى الديل خريتا، وهو على دين كفارقريش فدفعا لله راحلتيهما ووأعداه غار ثور بعد ثلاثة ليال براحلتيهما.{رواه البخارى}
Artinya: Dari Aisyah r.a, beliau mengabarkan: Rasulullah SAW dan Abu Bakar menyewa seorang penunjuk jalan yang ahli dari Bani ad-Dail dan orang itu memeluk agama kafir Quraisy, kemudian beliau membayarnya dengan kendaraannya kepada orang tersebut dan menjanjikannya di Gua Tsur sesudah tiga malam dengan kendaraan keduanya (HR. Bukhari).
Dalam hadist-hadist yang menjadi dasar hukum ijarah tersebut bahwa kita di anjurkan untuk memberikan kepada orang yang telah bekerja untuk kita sebelum keringatnya kering. Maksudnya disini ialah waktu membayar upahnya itu tidak boleh berlama-lama dari selesainya bekerja, artinya jangan menunda-nunda atau bahkan sampai terlambat dan akhirnya lupa tidak memberi upah.
  1. Rukun Ijarah

Adapun rukun-rukun ijarah yaitu :
  • Mu’jar (orang/barang yang disewa)
  • Musta’jir (orfang yang menyewa)
  • Sighat (ijab dan qabul)
  • Upah dan manfaat

  1. Syarat Ijarah

  • Kedua orang yang berakad harus baligh dan berakal.
  • Menyatakan kerelaannya untuk melakukan ijarah.
  • Manfaat yang menjadi objek ijarah harus diketahui secara sempurna.
  • Objek ijarah boleh diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak cacat.
  • Objek ijarah sesuatu yang dihalalkan oleh syara’ dan merupakan sesuatu yang bisa disewakan.
  • Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa.
  • Upah atau sewa dalam akad harus jelas dan sesuai dengan yang bernilai harta.

  1. Macam-Macam Ijarah

Dari perspektif objek dalam kontrak sewa (al-ma’qud ‘alaih) dibagi menjadi 3:
  • Ijarah ‘ain, adalah akad sewa menyewa atas manfaat yang bersinggungan langsung dengan bendanya, seperti sewa tanah atau rumah 1 juta sebulan untuk tempo 1 tahun.
  • Ijarah ‘amal, ialah apa yang djadikan adalah kerja itu sendiri yaitu upah keahliannya dalam bekerja, seperti dokter, dosen, lawyer, tukang, dll.
  • Ijarah mawshufah fi al-zimmah/ ijarah al-zimmah, yaitu akad sewa menyewa dalam bentuk tanggungan, misalnya menyewakan mobil dengan ciri tertentu untuk kepentingan tertentu pula. Dalam konteks modern misalnya si A menyewakan rumahnya dilokasi tertentu dengan ukuran tertentu pula kepada si B. Tapi rumah tersebut akan siap dalam tempo dua bulan lagi. Namun si B telah lebih awal menyewanya untuk tempuh 3 tahun dengan bayaran bulanan 2juta. Ini ijarah fi al-zimmah, karena manfaat yang disewakan menjadi seperti tanggung jawab hutang kepada si A. Pemberi sewa perlu memastikan spesifikasi manfaat sewa rumah itu ditempati apabila sampai temponya.

  1. Fitur & Mekanisme Ijarah

  1. Hak perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajir), yaitu memperoleh pembayaran sewa dan/atau biaya lainnya dari penyewa (musta’jir), dan mengakhiri akad ijarah dan menarik objek ijarah apabila penyewa tidak mampu membayar sewa sebagaimana diperjanjikan.
  2. Kewajiban perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa antara lain, yaitu:
  • Menyediakan objek ijarah yang disewakan
  • Menanggung biaya pemeliharaan objek ijarah
  • Menjamin objek ijarah yang disewakan, tidak terdapat cacat dan dapat berfungsi dengan baik
  1. Hak penyewa (musta’jir) antara lain meliputi :
  • Menerima objek ijarah dalam keadaan baik dan siap dioperasikan
  • Menggunakan objek ijarah yang disewakan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang diperjanjikan
  1. Kewajiban penyewa antara lain meliputi:
  • Membayar sewa dan biaya-biaya lainnya sesuai yang diperjanjikan
  • Mengembalikan objek ijarah apabila tidak mampu membayar sewa
  • Menjaga dan mempergunakan objek ijarah sesuai yang diperjanjikan
  • Tidak menyewakan kembali dan/atau memindahtangankan objek ijarah kepada pihak lain

  1. Objek Ijarah

Objek ijarah adalah berupa barang modal yang meliputi ketentuan, antara lain :
  • Objek ijarah merupakan milik/dan atau dalam penguasaan perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir).
  • Manfaat objek ijarah harus dapat dinilai.
  • Manfaat objek ijarah harus dapat deserahkan penyewa (musta’jir)
  • Pemanfaatan objek ijarah harus bersifat tidak dilarang secara syara’.
  • Manfaat ob jek ijarah harus dapat ditentukan dengan jelas.
  • Spesifikasi objek ijarah harus dinyatakan dengan jelas, antara lain melalui identifikasi fisik, kelayakan, dan jangka waktu pemanfaatannya.

  1. Sifat dan Hukum Akad Ijarah

Para ulama’ fiqih berbeda pendapat tentang sifat akad ijarah, apakah bersifat mengikat kedua belah pihak atau tidak. Ulama’ Hanafiyah berpendirian bahwa akad ijarah bersifat mengikat, tetapi boleh dibatalkan secara sepihak apabila terdapat udzur dari salah satu kedua belah pihak, seperti contohnya salah satu pihak wafat atau kehilangan kecakapan bertindak hukum. Apabila salah seorang yang berakad meninggal dunia, akad ijarah batal karena manfaat tidak boleh diwariskan.
Akan tetapi, jumhur ulama’ mengatakan bahwa akad ijarah itu bersifat mengikat, kecuali ada cacat atau barang itu tidak boleh dimanfaatkan. Apabila seorang yang berakad meninggal dunia, manfaat dari akad ijarah boleh diwariskan karena termasuk harta dan kematian salah seorang pihak yang berakad tidak membatalkan akad ijarah.

  1. Berakhirnya Akad Ijarah

  • Objek hilang atau musnah
  • Tenggang waktu yang disepakati dalam akad ijarah telah berakhir
  • Wafatnya seorang yang berakad
  • Menurut ulama’ hanafiyah, apabila ada udzur dari salah satu pihak seperti rumah yang disewakan disita negara karena terkait utang yang banyak, maka akad ijarah batal. Akan tetapi, menurut jumhur ulama’ udzur yang boleh membatalkan akad ijarah hanyalah apabila objeknya cacat atau manfaat yang dituju dalam akad itu hilang, seperti kebakaran dan dilanda banjir.













BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan

Dari uraian penjelasan yang telah penulis paparkan di atas tadi dapat disimpulkan secara sederhana bahwa definisi dari ijarah itu sendiri adalah suatu akad yang berisi penukaran manfaat dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu. Ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa menyewa, kontrak atau menjual jasa perhotelan dan lain-lain. Dalam masalah pendefinisian tentang ijarah ini ada bermacam-macam pendapat di kalangan para ulama, tapi sesungguhnya semua itu pada hakekatnya sama dalam hal hukumnya.
Adapun dasar hukum ijarah diantaranya yaitu pada hadist yang diriwayatkan ibnu majah, al-Tabrani, dan at-Tirmizdi yang artinya “Berilah upah kepada orang yang kamu pekerjakan sebelum kering keringat mereka”. Serta pada hadist lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori yang artinya bahwa “Dari Aisyah r.a, beliau mengabarkan: Rasulullah SAW dan Abu Bakar menyewa seorang penunjuk jalan yang ahli dari Bani ad-Dail dan orang itu memeluk agama kafir Quraisy, kemudian beliau membayarnya dengan kendaraannya kepada orang tersebut dan menjanjikannya di Gua Tsur sesudah tiga malam dengan kendaraan keduanya”.
Rukun dan syarat seperti yang telah dijelaskan diatas, diantaranya yaitu barang yang disewa, orang yang menyewa, sighat, dan upah. Syarat ijarah diantaranya aqidaini harus berakal dan sehat, manfaat yang menjadi objek ijarah harus diketahui secara sempurna, objek ijarah harus yang halal dan merupakan barang/sesuatu yang disewakan. Macam-macam ijarah dari perspektif objek dalam kontrak sewa ada tiga, yaitu ijarah ‘ain, ‘amal, dan mawshufah fi al-zimmah. Fitur dan mekanisme ijarah juga telah disebutkan sebagaimana yang telah dipaparkan diatas secara rinci.
Objek ijarah adalah berupa barang modal yang meliputi ketentuan, antara lain objek ijarah merupakan milik/dan atau dalam penguasaan perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa, manfaat objek harus dapat dinilai, dan manfaat objek ijarah harus dapat diserahkan penyewa. Masalah sifat dan akad ijarah, para ulama’ fiqih berbeda pendapat tentang sifat akad ijarah, apakah bersifat mengikat kedua belah pihak atau tidak. Ulama’ Hanafiyah berpendirian bahwa akad ijarah bersifat mengikat, tetapi boleh dibatalkan secara sepihak apabila terdapat udzur dari salah satu kedua belah pihak. Akan tetapi, jumhur ulama’ mengatakan bahwa akad ijarah itu bersifat mengikat, kecuali ada cacat atau barang itu tidak boleh dimanfaatkan.
Berakhirnya akad ijarah bisa karena objek ijarah hilang atau musnah, bisa juga karena wafatnya seorang yang berakad. Demikian itu kesimpulan yang dapat penulis paparkan dari makalah ini, selebihnya sudah dijelaskan pada bab pembahasan.























  1. Daftar Pustaka

Andri Soemitra,MA. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana 2009 Ed.1 Cet.1
Al Jawi, Shiddiq. Kerjasama Bisnis (Syirkah) Dalam Islam. Majalah Al Waie 572. An Nabhani, Taqiyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif. Surabaya: Risalah Gusti.3.
Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Jakarta: Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005.
Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002
Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, Cet. I, 2002



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar