Jumat, 30 Desember 2011

Hibah, Hadiah dan Shodaqoh

BAB I

PENDAHULUAN
Latar Belakang
Islam merupakan suatu agama yang rahmatan lil alamiin dimana setiap orang bisa merasakan bagaimana indahnya ajaran yang dibawa oleh islam. Hal ini dikarenakan karena ajaran islam mengandung prinsip saling menolong sehingga dalam islam terdapat ajaran hibah, shadaqah, dan hadiah. Prinsip menolong dalam islam ini diutamakan dalam hal materi karena sejak lahir manusia sudah membutuhkan materi untuk kelangsungan hidupnya seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
Pada zaman lampau tuntutan hidup manusia tidak sebanyak zaman sekarang. Sekararang ini banyak orang yang merasa tergoda melihat berbagai hasil dari teknologi modern. Oleh karena itu, kebutuhan pada masa saat ini lebih banyak daripada masa lalu.
Allah menciptakan manusia dengan berbagai macam keadaan ekonomi. Hal ini agar manusia bisa saling membantu satu sama lain sesuai dengan syariat agama islam dengan melakukan hibah, shadaqah, dan hadiah. Sehingga jika setiap orang islam yang memiliki kelebihan harta mau melakukan hibah, shadaqah, dan hadiah kepada orang lain tentunya kita akan merasakan indahnya ajaran islam.
Pada dasarnya ketiga istilah ini memiliki unsur yang sama yaitu athiyah atau pemberian tanpa iwadh. Namun sebenarnya dari masing-masing istilah tadi terdapat perbedaan yang mencolok yaitu jika pemberian kepada orang lain dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah maka disebut dengan shadaqah, namun jika pemberian tersebut dimaksudkan untuk mengagungkan orang lain atau atas dasar rasa cinta maka disebut dengan hadiah, dan jika pemberian tersebut diberikan tanpa ada maksud seperti shadaqah dan hadiah maka dinamakan hibah. Namun untuk lebih memahami ketiga materi ini akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya.









BAB II
PEMBAHASAN

  1. Shadaqah
  1. Pengertian Shadaqah dan Hukumnya
Shadaqah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, dengan mengharap ridha Allah semata. Dalam kehidupan sehari-hari biasa disebut sedekah. Hukum shadaqah adalah sunnah, hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT, yang artinya sebagai berikut : "Dan bersedekahlah kepada Kami, sesungguhnya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bersedekah" (Yusuf : 88). Allah juga berfirman yang artinya : "Dan kamu tidak menafkahkan, melainkan karena mencari keridhaan Allah dan sesuatu yang kamu belanjakan, kelak akan disempurnakan balasannya sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya". (QS. AI Baqarah : 272). Shadaqah merupakan salah satu amal shaleh yang tidak akan terputus pahalanya, seperti sabda Rasulullah SAW yang artinya : "Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu mendo'akan
kedua orang tuanya". (HR. Muslim). Pemberian shadaqah kepada perorangan lebih utama kepada orang yang terdekat dahulu, yakni sanak famili dan keluarga, anak-anak yatim tetangga terdekat, teman sejawat, dan seterusnya.

  1. Rukun Shadaqah
Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :
  1. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk
    mentasharrufkan ( memperedarkannya ).
  2. Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
  3. Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.
  4. Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat dijual.
Perbedaan shadaqah dan infak, bahwa shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pada waktu menerima rizki atau karunia Allah. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah semata. Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infaq atau shadaqah.
Bershadaqah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji (riya) atau dianggap dermawan, dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si penerima. Sebab yang demikian itu dapat menghapuskan pahala shadaqah. Allah berfirman dalam surat AI Baqarah ayat 264 yang artinya : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan ( pahala) shadaqahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti ( perasaan di penerima ), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia ..." (QS. AI Baqarah : 264).

  1. Orang yang berhak menerima shadaqah.
Di antara orang-orang yang berhak menerima shadaqah adalah:
  • Orang-orang yang shalih atau orang yang ahli dalam kebaikan.
  • Orang-orang yang paling dekat, antara lain menurut hadits Rasulullah riwayat Bukhari dan Muslim dari Zainab mengatakan bahwa orang yang lebih berhak menerima zakat adalah suami dan anakmu.
  • Orang yang sangat membutuhkan.
  • Orang kaya, keturunan Bani Hasyim, orang kafir dan orang fasik.
  • Shadaqah kepada jenazah, juga boleh memberikan shadaqah kepada jenazah dengan mengirimkan doa menurut ijma’ ulama’.


B. Hibah
1. Pengertian dan Hukumnya
Menurut bahasa hibah artinya pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa. Hukum hibah adalah mubah ( boleh ), sebagaimana sabda Rasulullah yang artinya : "Dari Khalid bin Adi sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda "siapa yang diberi kebaikan oleh saudaranya dengan tidak berlebih-Iebihan dan tidak karena diminta maka hendaklah diterima jangan ditolak. Karena sesungguhnya yang demikian itu merupakan rizki yang diberikan oleh Allah kepadanya". (HR. Ahmad)


2. Rukun dan Syarat Hibah
Rukun hibah ada empat, yaitu :
  1. Pemberi hibah ( Wahib ), syaratnya:
  • Ahli Tabarru’ (ahli berderma).
  • Berakal.
  • Baligh.
  • Rasyid ( Pintar).
  1. Penerima hibah ( Mauhub Lahu ), syaratnya:
  • Seluruh manusia.
  1. Barang yang dihibahka, syaratnya:
  • Ada waktu hibah.
  • Berupa harta yang kuat dan bermanfaat.
  • Milik sendiri.
  • Hartanya menyendiri dan tidak bercampur dengan harta orang lain.
  • Barang tersebut telah diterima atau dipegang oleh penerima.
  • Penerimaan barang atas seizin wahib.
  1. Penyerahan ( Ijab Qabul ).

3. Ketentuan Hibah
Hibah dapat dianggap sah apabila pemberian itu sudah mengalami proses serah terima.
Jika hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serah terima maka yang demikian itu belum
termasuk hibah. Jika barang yang dihibahkan itu telah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh meminta kembali kecuali orang yang memberi itu orang tuanya sendiri (ayah/ibu) kepada anaknya.


C. Hadiah
  1. Pengertian dan Hukumnya
Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama. Rasulullah SAW bersabda yang artinya : "Hendaklah kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi " ( HR Abu Ya'la )
Hukum hadiah adalah boleh ( mubah ). Nabi sendiripun juga sering menerima dan memberi hadiah kepada sesama muslim, sebagaimana sabda beliau yang artinya: "Rasulullah SAWmenerima hadiah dan beliau selalu membalasnya". (HR. AI Bazzar).

2. Rukun Hadiah
Rukun hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun shadaqah, yaitu :
  1. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan yang berhak mentasyarrufkannya.
  2. Orang yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki.
  3. Ijab dan qabul.
  4. Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual.

D.Hikmah dan Manfaat Shadaqah, Hibah dan Hadiah
  1. Sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT yang diwujudkan dengan memberi sebagian harta kepada orang lain.
  2. Dapat menciptakan rasa kasih sayang, kekeluargaan dan persaudaraan yang lebih intim antara pemberi dan penerima.











BAB III
KESIMPULAN
  • Shadaqah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, dengan mengharap ridha Allah semata. Dalam kehidupan sehari-hari biasa disebut sedekah. Hukum shadaqah adalah sunnah, hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT, yang artinya sebagai berikut : "Dan bersedekahlah kepada Kami, sesungguhnya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bersedekah" (Yusuf : 88).
  • Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :
  • Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk
    mentasharrufkan ( memperedarkannya ).
  • Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
  • Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.
  • Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat dijual.
  • Hibah menurut bahasa artinya pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa. Hukum hibah adalah mubah ( boleh ), sebagaimana sabda Rasulullah yang artinya : "Dari Khalid bin Adi sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda "siapa yang diberi kebaikan oleh saudaranya dengan tidak berlebih-Iebihan dan tidak karena diminta maka hendaklah diterima jangan ditolak. Karena sesungguhnya yang demikian itu merupakan rizki yang diberikan oleh Allah kepadanya". (HR. Ahmad).
  • Rukun hibah adalah:
  • Wahib (Pemberi)
  • Mauhub lahu (Penerima)
  • Mauhub (Barang yang dihibahkan)
  • Sighat (Ijab dan Qabul)
  • Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah.
  • Hikmah dan manfaat hibah, shadaqah, dan hadiah adalah:
  • Sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT yang diwujudkan dengan memberi sebagian harta kepada orang lain.
  • Dapat menciptakan rasa kasih sayang, kekeluargaan dan persaudaraan yang lebih intim antara pemberi dan penerima.




















DAFTAR PUSTAKA
Syafei, Rachmat. 2001. Fiqh Muamalah. Bandung. Pustaka Setia.
Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Hasan, Muhammad Ali. 2003. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta. Raja Grafindo Persada.

1 komentar:

  1. Mas bro, tolong analisa ttg MMM dong, katanya (berdalih) termasuk hibah atw hadiah, bagaimana menurut mas bro?

    BalasHapus